RUKUN WARGA 14 (RW14) PERUMAHAN LEGOK INDAH
KELURAHAN BABAKAN, KECAMATAN LEGOK, KABUPATEN TANGERANG
Kepada
:
Bpk/Warga RW 14
Di Tempat
Hal :
Pemberitahuan program kerja bakti lingkungan RW14
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti hasil Rapat Pengurus RT se-RW 14 pada tanggal 22 Februari
2014 mengenai sosialisasi Ketetapan
Kerja Bakti Lingkungan RW-14, maka diberitahukan kepada seluruh warga ketentuan-ketentuan Program Kerja Bakti Lingkungan tersebut adalah sbb:
1. Kerja Bakti Lingkungan
RW 14 akan dimulai bulan April 2014 dan dilaksanakan setiap dua bulan sekali pada minggu pertama, yang
wajib diikuti oleh seluruh warga baik yang menetap atau mengontrak di
lingkungan RW 14 (setiap KK mengirim minimal 1 orang).
2. Bagi Warga yang
tidak hadir atau tidak mengirim perwakilan maka dikenakan Denda sebesar RP
10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dimana dana tersebut akan digunakan untuk biaya
konsumsi pada saat kerja bakti berlangsung.
3. Teknis absensi
dan pembayaran Denda dikoordinasi oleh pengurus RT masing-masing.
4.
Penentuan Lokasi kerja bakti akan ditentukan oleh
ketua RW.
Mengingat program ini adalah demi untuk kebersihan, kerapihan dan
kenyamanan linkungan, serta dalam upaya meningkatkan rasa kebersamaan Kita
(RW-14), maka partisipasi Seluruh Warga RW 14 dalam mensukseskan program ini sangat
diharapkan.
Demikian Surat Pemberitahuan ini kami
sampaikan dan Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Legok Indah, 28 Februari 2014
Diketahui Dibuat
Sunarto Sunaryo
(Ketua RW14) (Sekretaris RW14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar